Rabu, 10 April 2013

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA INDONESIA

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA :

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia di jabarkan menjadi 4 bagian yaitu :

Buku I tentang Orang(van persoonen)
Hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II tentang Kebendaan(van zaken)
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan

Buku III tentang Perikatan(van verbintennisen)
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.




Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia


Pengertian Hukum :

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Van Kant,
Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat

Plato,
Dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Mr. E.M. Mayers,
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

S.M. Amir, S.H.
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
Menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.


Keadaan Hukum di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.

Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihaT, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:

  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Sejarah Singkat Hukum Perdata


Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.

Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.

Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”

Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland)

Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper  namun sayangnya kemper meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.

Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.

Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK)


Selasa, 09 April 2013

Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia

Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah berbagai peraturan yang mengatur tentang berbagai hak-hak antar individu dalam hidup masyarakat.Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Bila hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu, hukum tata negara, kegiatan pemerintahan sehari-hari maka hukum perdata mengatur hubungan antara seperti misalnya, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum Perdata di Indonesia
Seperti tercatat di sejarah, Indonesia pernah di jajah Belanda sampai berabad lamanya, hal itu mempengaruhi banyak aspek dasar bernegara di Indonesia, termasuk aspek hukumnya. Hingga saat ini peraturan mengenai hukum perdata yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada Hukum Perdata Barat (Hindia Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang disebut Burgerlijk Wetboek (BW). Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Walaupun Indonesia sudah merdeka, KUH Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku berdasarkan pada aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 yaitu Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang;
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan
Buku II tentang Kebendaan;
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Buku III tentang Perikatan;
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian).
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.



Selasa, 02 April 2013

Hukum Perdata


Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Indonesia menggunakan Hukum Perdata Barat ( Hindia Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang disebut Burgerlijk Wetboek (BW). Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Setelah Indonesia merdeka, KUH Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku berdasarkan pada aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945.

Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum Perdata Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis yang berdasarkan pada Hukum Romawi Corpus Juris Civilis.Hukum privat di Perancis dibuat dalam dua kodifikasi yaitu Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Pada saat penjajahan Belanda dijajah Perancis, kedua kodifikasi itu diberlakukan di Belanda hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda. Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1842 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
    1. BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
    2. WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi

Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia :
Hukum Perorangan.
Ketentuan yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukanya dalam hukum.
Hukum Keluarga
Kaidah hukum yang mengatur kegiatan hukum dalam suatu hubungan keluarga.
Hukum Harta Kekayaan
Hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubunganya dengan orang lain yang mempunyai uang.
Hukum Waris
Hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia telah meninggal dunia.

Rabu, 20 Maret 2013

Sistem Perekonomian

Pengertian 
Sistem perekonomian adalah perpaduan dari cara-cara yang mengatur tentang kehidupan ekonomi, untuk mencapai suatu tujuan.

Perkembangan Sistem Perekonomian
Dalam perkembanganya sistem perekonomian dapat di bedakan menjadi beberapa jenis yaitu :

Sistem Perekonomian Pasar ( Liberalis / Kapitalis )
Sistem ekonomi liberalisme atau kapitalisme, 
yaitu suatu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh kepada setiap individu untuk bersaing mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam sistem ekonomi ini peranan pemilik modal sangat dominan.
Ciri-Cirinya adalah :
  • Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
  • Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
  • Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
  • Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
  • Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi

Sistem Perekonomian Perencanaan ( Etatisme / Sosialisasi )
Suatu sistem perekonomian yang seluruhnya diatur dan dipegang penuh oleh negara. Semua aktivitas, perencanaan, pelaksaanaan, dan pengawasan kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah pusat.
Ciri-cirinya adalah :
Sistem ekonomi etatismememempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  • Semua alat dan sumber produksi dikuasai oleh negara
  • Kegiatan perekonomian diatur dan dikuasai secara mutlak oleh negara
  • Jenis-jenis pekerjaan dalam suatu negara serta pembagian kerja diatur oleh pemerintah.
  • Tidak adanya kebebasan bagi individu dalam berusaha.
  • Hak milik perorangan atas modal dan alat-alat produksi tidak diakui.

Sistem Ekonomi Campuran 
Yaitu suatu sistem ekonomi gabungan antara sistem ekonomi liberalisme dengan sosialisme. Dalam sistem ekonomi ini yang berperan ada dua sektor, yaitu sektor negara dan sektor swasta. Masyarakat diberikan kebebasan untuk mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi, tetapi hanya terbatas pada bidang-bidang yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Sementara bidang-bidang usaha yang vital dikelola dan dikuasai oleh negara.
Ciri-cirinya adalah :
  • Hak milik atas barang konsumsi diserahkan kepada individu sementara pemilikan terhadap sarana produksi yang vital dikuasai negara.
  • Kesempatan kerja penuh ( full employment) dan jasa kolektif mendapat prioritas yang tinggi.
  • Harga tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi pemerintah juga ikut campur menentukan kebijakan.
  • Pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial dan bertanggung jawab atas distribusi pendapatan yang lebih merata
 Sistem Ekonomi Islam
Yaitu sistem perekonomian yang aturanya berdasar pada tata cara dan ajaran agama Islam
Dalam sistem ekonomi Islam kepentingan individu dan kepentingan masyarakat sama-sama harus diunggulkan dalam memecahkan masaalh pokok ekonomi untuk mencapai kemakmuran.
Kumpulan aturan atau kelembagaan dalam sistem ekonomi Islam didasarkan pada ajaran Islam, dimana keterkaitan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat sangat erat



Selasa, 15 Januari 2013

Tulisan Tangan

Jaman sekarang ini manusia disediakan banyak sekali fasilitas yang memudahkan, dari yang dulu harus menulis surat untuk saling berkabar, sekarang email, telephone dan sms sudah tersedia, tak perlu menunggu sekian menit maksud kita akan segera tersampaikan, lalu dari yang dulunya harus menulis kata demi kata untuk menyelesaikan tugas dari guru maupun dosen, beralih ke mesin tik lalu komputer dan laptop, bahkan pengajaran dan pembelajaran pun menjadi maya, sekarang tersalurkan hanya melalui keyboard.
Di jaman yang serba praktis ini semuanya memudahkan, mungkin suatu saat nanti keyboard akan tergantikan dengan sensor gerakan jari. Bisa di ambil kesimpulan dari yang dulunya manusia sering sekali menggunakan jarinya untuk menulis, perlahan mulai beralih menggunakan jarinya untuk mengentak, menekan keyboard dan menyentuh layar datar. 
Tapi anehnya ada sebuah cabang ilmu yang bernama Grapholgy, sebuah cabang ilmu yang mempelajari tulisan tangan, dari tulisan tangan seseorang bisa diketahui bagaimana karakter orang tersebut, bagaimana wataknya bahkan keadaan masa lalunya, dari seringnya menulis seseorang bisa melatih kepribadianya.
Lalu bagaimana jika trend sekarang adalah mulai meninggalkan menulis menggunakan tangan ?
Mungkin gak ya itu salah satu penyebab banyaknya karakter yang lemah (baca:labil) sekarang ini ? mungkin gak karenanya banyak pemuda dan pemudi yang galau di sosial media, menyalurkan perasaan yang seharusnya bisa dilatih dengan menulis ? Mungkin gak tingginya tingkat ketidak perdulian sosial karena lebih seringnya menggunakan fasilitas yang memudahkan tersebut ?
Hmmm konspirasi yang aneh memang... Tapi kemungkinan tersebut juga sepertinya telah dialami bukan oleh penulis blog ini :D