Peranan etika
profesi adalah sebagai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama dan sebagai
landasan dalam pergaulan dan tata cara kehidupan. Adanya etika dalam profesi
yaitu agar suatu kelompok yang menjalankan suatu profesi memiliki nilai-nilai
untuk mengatur kehidupan bersama.
Etika profesi
memiliki enam prinsip yang menyatakan pengakuan profesi akan
tanggung jawabnya kepada publik Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Prinsip ketiga adalah Integritas.
Integritas kerja
adalah bertindak konsisten sesuai dengan kebijakan dan kode etik perusahaan.
Memiliki pemahaman dan keinginan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan dan
etika tersebut, dan bertindak secara konsisten walaupun sulit untuk melakukannya.
Integritas adalah
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Lalu apakah setiap profesi memiliki integritas yang sama ? Disini akan
coba kita bandingkan dari 3 profesi yaitu Profesi Wartawan, POLRI dan PNS
Profesi Wartawan
Wartawan harus
memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jati diri, serta
integritas dalam arti jujur, adil, arif dan terpercaya.
Kepribadian dan
integritas wartawan yang ditetapkan di dalam Bab I Kode Etik Jurnalistik
mencerminkan tekad wartawan mengembangkan dan memantapkan sosok Wartawan sebagai profesional,
penegak kebenaran, nasionalis, konstitusional dan demokratis serta beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 1
1.
Semua perilaku, ucapan dan karya
jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta oleh
nilai-nilai luhur Pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada Konstitusi Negara.
2. Ciri-ciri wartawan yang kesatria, adalah :
•
Berani membela kebenaran dan keadilan;
• Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya, termasuk karya jurnalistiknya;
• Bersikap demokratis
• Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa;
• Dalam menegakkan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat-martabat manusia dengan menghormati orang lain, bersikap demokratis, menunjukkan kesetiakawanan sosial.
• Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya, termasuk karya jurnalistiknya;
• Bersikap demokratis
• Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa;
• Dalam menegakkan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat-martabat manusia dengan menghormati orang lain, bersikap demokratis, menunjukkan kesetiakawanan sosial.
3. Yang dimaksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah, wartawan Indonesia sebagai makluk sosial yang bekerja bukan untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara;
4. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
5. Terpercaya adalah orang yang berbudi luhur, adil, arif dan cermat, serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya.Profesi adalah pekerjaan tetap yang memiliki unsur-unsur
•
Himpunan pengetahuan dasar yang bersifat khusus;
• Terampil dalam menerapkannya;
• Tata cara pengujian yang obyektif;
• Kode Etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penaatannya.
• Terampil dalam menerapkannya;
• Tata cara pengujian yang obyektif;
• Kode Etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penaatannya.
Profesi POLRI
.
Secara yuridis Polri secara kelembagaan telah diatur dalam konstitusi dan
berbagai produk peraturan perundang-undangan, sebagaimana termuat dalam Pasal
30 Ayat (4) UUD 1945, misalnya, secara tegas mengatur bahwa “Polri sebagai alat
Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum”. Selanjutnya untuk dapat melaksanakan tugas
pokok, fungsi dan perannya, maka kepada Polri telah diberikan status
kemandiriannya berdasarkaaan TAP MPR No VI/MPR/ tahun 2000 tentang Pemisahan
TNI dan Polri dan TAP MPR No VII/MPR/ tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran
Polri, Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. serta Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 2
tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota Polri, Keputusan Kapolri No. Pol.
: Kep/97/II/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Divpropam Polri, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tanggal 1 Juli 2006 tentang
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri
No. Pol. : 8 tahun tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja Komisi Kode
Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Profesi PNS
Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap
Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara,
dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts
terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipi. Etika bernegara meliputi:
1. melaksanakan
sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mengangkat
harkat dan martabat bangsa dan negara;
3. menjadi perekat
dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menaati semua
peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. akuntabel dalam
melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. tanggap,
terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap
kebijakan program pemerintah;
7. menggunakan
atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8. tidak
memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi
adalah :
1. melaksanakan
tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga
informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan
setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos
kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin
kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka
pencapaian tujuan;
6. memiliki
kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat
terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan
pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri
organisasi;
9. berorientasi
pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika dalam
bermasyarakat meliputi :
1. mewujudkan pola
hidup sederhana;
2. memberikan
pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur
pemaksaan;
3. memberikan
pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap
terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada
peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap
diri sendiri meliputi:
1. jujur dan
terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2. bertindak
dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3. menghindari
konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4. berinisiatif
untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5. memiliki daya
juang yang tinggi;
6. memelihara
kesehatan jasmani dan rohani;
7. menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8. berpenampilan
sederhana, rapih, dan sopan.
Etika terhadap
sesama Pegawai Negeri Sipil:
1. saling
menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
2. memelihara rasa
persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling
menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam
suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai
perbedaan pendapat;
5. menjunjung
tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan
menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam
satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya
solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan
hak-haknya.
Dari ketiga
profesi diatas, memiliki perbedaan sesuai dengan profesi dan bidang
masing-masing, tapi satu integritas yang sama dari ketiga profesi tersebut yaitu sama-sama harus
senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta oleh nilai-nilai luhur Pancasila,
dan mencerminkan ketaatan pada Konstitusi Negara.