Minggu, 28 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Pengertian
Hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya, yang bersifat imateriil (tidak berwujud) seperti informasi, ilmu pengetahuan, seni dan tekhnologi.

Prinsip – Prindip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Prinsip Ekonomi

Hasil karya cipta yang dapat memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

Prinsip Keadilan

Dalam kepemilikan hasil karyanya orang tersebut akan mendapatakan perlindungan hukum.

Prinsip Kebudayaan

Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

Prinsip Sosial

Artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat, sebagai warga Negara.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right)
 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
a.      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.     UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d.     UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001)

Hak Merk
Berdasar Undang-undang No. 15 Tahun 2001.
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Rahasia Dagang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalh informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekhnologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik Rahasia Dagang.










































Kamis, 25 April 2013

Hukum Dagang (KUHD)


Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Awalnya  hukum dagang berinduk pada hukum perdata, lalu karena tidak adanya peraturan mengenai perdagangan maka dibuatlah kodifikasi tentang perdagangan sehinga tersusunlah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terpisah dengan Hukum Perdata. Hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja.

Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.

Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya.
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
  1. Membantu didalamperusahaan
  2. Membantu diluar perusahaan

Pengusaha dan Kewajibanya.
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
  1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
  2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
    Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
    Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi
-          Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
-          Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
-          Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan Perorangan
2.Persekutuan Perdata.
3.Persekutuan Firma
4.Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschaa / CV)
5.Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Terbatas
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan dengan perjanjian dan kegiatan seutuhnya di jalankan dengan modal dasar saham. Dapat melakukan perbuatan hukum sendiri dan memiliki harta kekayaan sendiri.

Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan beranggotakan orang seorang seorang atau badanhukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Yayasan.
Merupakan badan usaha dengan tujuan utama bukan mencari keuntungan. Didirikan untuk social dan berbadan hukum

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.


Rabu, 24 April 2013

HUKUM PERJANJIAN


Perjanjian atau istilah lainnya disebut Verbintenis yang berarti perikatan, perutangan, kontrak dsb. Jika dalam peristiwa hukum maka pihak satu mengikatkan kepada pihak lain dan masing-masing sepakat untuk melakukan perbuatan hukum. 

Standar Kontrak
Patokan atau pedoman yang disusun terlebih dahulu secara sepihak dengan syarat-syarat standar yang ditawarkan kepada pihak lain untuk disetujui dan tidak ada kebebasan untuk melakukan negosiasi atas yang di tawarkan.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu :
  1. Kontrak Standar Umum ialah standar  yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur untuk diberikan kepada debitur.
  2. Kotrak Standar Khusus.ialah standar yang isinya di tetapkan pemerintah untuk kedua belah pihak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
Macam-macam Perjanjian
Perjanjian dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu Perjanjanjian Obligatoir dan Perjanjian Non Obligatoir.
A.   Perjanjian Obligatoir  yaitu perjanjian yang mewajibkan untuk menyerahkan objek hukum.Terdiri dari :
  1. Perjanjian Cuma-Cuma & Perjanjian Dengan Beban.
-       Perjanjian dimana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada pihak yang lain dengan cuma-Cuma atau tanpa manfaat bagi dirinya sendiri
-       Perjanjian dimana satu pihak memberikan keuntungan kepada pihak lain tapi menerima manfaat dari perjanjian tersebut.
  1. Perjanjian Sepihak & Perjanjian Timbal Balik.
-       Perjanjian sepihak adalah perjanjian dimana kewajiban hanya berlaku pada satu pihak saja.
-       Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang member kewajiban dan juga hak kepada kedua belah pihak.
  1. Perjanjian Konsesuil, Formal dan Riil
-       Konsesuil ialah perjanjian yang dianggap sah bila telah ada kata sepakat dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
-       Formil adalah perjanjian yang dijalankan dengan menggunakan suatu cara tertentu, misalnya dengan cara tertulis.
-       Riil suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat tapi juga perlu menyerahkan objek perjanjian atau bendanya. Misal perjanjian penitipan barang.
  1. Perjanjian Bernama, Tidak Bernama dan Campuran.
-       Bernama, perjanjian yang secara khusus diatur di undang-undang
-       Tidak bernama, perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya leasing, franchising & factoring.
-       Campuran, ialah kombinasi dari dua atau lebih dari perjanjian bernama. Misalnya perjanjian kost atau sewa menyewa.

B.  Perjanjian Non Obligatoir  yaitu perjanjian yang tidak mewajiban untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Terdiri dari :
1.      Zakeleijk Overeenkomst perjanjian yang menetapkan suatu hak ke pihak lain.
2.      Bevifst Overeenkomst perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
3.      Liberatoir Overeenkomst, perjanjian yang membebaskan seseorang dari suatu kewajiban.
4.      Vaasteling Overeenkomst, perjanjian untuk mengakhiri keraguan isi dari hubungan hukum kedua belah pihak.
Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :
  1. Sepakat mereka yang mengikat diri
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal
Saat Lahirnya Perjanjian
Berdasar azas konsesualitas lahirnya perjanjian di tentukan saat detik tercapainya kesepakatan diantar kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian.
Pembatalan perjanjian terjadi bila salah satu syarat objektiv tidak terpenuhi, maka batal demi hukum, dan dilaksanakan bila telah terjadi kesepakatan dan syarat-syarat perjanjian telah tercapai.























Rabu, 10 April 2013

Hukum Perikatan

Pengertian
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut
:
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  2. Perikatan yang timbul undang-undang.
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Azas-azas dalam hukum perikatan
Yang pertama menganut azas kebebasan berkontrak yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Yang kedua Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
:
  1.     Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
  2.     Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
  3.   Peralihan Risiko
Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 6 (enam) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
  1. Pembaharuan utang (inovatie)
  2. Perjumpaan utang (kompensasi)
  3. Pembebasan utang
  4. Musnahnya barang yang terutang
  5. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
  6. Kedaluwarsa



SISTEMATIKA HUKUM PERDATA INDONESIA

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA :

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia di jabarkan menjadi 4 bagian yaitu :

Buku I tentang Orang(van persoonen)
Hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II tentang Kebendaan(van zaken)
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan

Buku III tentang Perikatan(van verbintennisen)
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.




Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia


Pengertian Hukum :

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Van Kant,
Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat

Plato,
Dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Mr. E.M. Mayers,
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

S.M. Amir, S.H.
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
Menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.


Keadaan Hukum di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.

Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihaT, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:

  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Sejarah Singkat Hukum Perdata


Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.

Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.

Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”

Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland)

Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper  namun sayangnya kemper meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.

Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.

Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK)


Selasa, 09 April 2013

Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia

Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah berbagai peraturan yang mengatur tentang berbagai hak-hak antar individu dalam hidup masyarakat.Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Bila hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu, hukum tata negara, kegiatan pemerintahan sehari-hari maka hukum perdata mengatur hubungan antara seperti misalnya, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum Perdata di Indonesia
Seperti tercatat di sejarah, Indonesia pernah di jajah Belanda sampai berabad lamanya, hal itu mempengaruhi banyak aspek dasar bernegara di Indonesia, termasuk aspek hukumnya. Hingga saat ini peraturan mengenai hukum perdata yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada Hukum Perdata Barat (Hindia Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang disebut Burgerlijk Wetboek (BW). Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Walaupun Indonesia sudah merdeka, KUH Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku berdasarkan pada aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 yaitu Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang;
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan
Buku II tentang Kebendaan;
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Buku III tentang Perikatan;
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian).
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.