SEJARAH PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Sejarah perkembangan profesi dan organisasi
akuntan di Indonesia sangat di pengaruhi oleh perubahan perekonomian negara dan
dunia, baik dari investasi asing maupun domestik.
Dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan
Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang
pertama, pada masa itu Indonesia belum memiliki satupun akuntan yang dipimpin
oleh bangsa Indonesia, dikarenakan masih mengikuti kebijakan Belanda dimana
setiap akuntan harus di daftarkan pada suatu register Negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu
Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan
lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang
anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan
memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode
sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.
Situasi tersebut mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo
dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra
Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya
perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang
disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.
Konsep Anggaran Dasar
IAI yang pertama diselesaikan pada tanggal 15 Mei 1958 dan naskah finalnya
selesai pada tanggal 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkanya pada
tanggal 11 Februari 1959, namun tanggal pendirian IAI tetap pada tanggal 23
Desember 1957
Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan
akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang
independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum
Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik.
Berdirinya Institut Akuntan Publik
Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi
Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan
keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X
pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk
mengubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang
mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI diharapkan
dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans
(IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus
untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam
Statement of Member Obligation (SMO).
Pada tanggal 4 Juni 2007, secara
resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada
tanggal 5 Februari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi
akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik,
penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta
menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik
di Indonesia.
Dari hal tersebut tercetuslah Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) yang merupakan
aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntansi Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hal-hal yang tercantum dalam Kode Etik
Profesi Akuntan sendiri, dapat dilihat pada link berikut ini http://www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=15