Rabu, 17 Oktober 2012


SEJARAH PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan di Indonesia sangat di pengaruhi oleh perubahan perekonomian negara dan dunia, baik dari investasi asing maupun domestik.

Dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama, pada masa itu Indonesia belum memiliki satupun akuntan yang dipimpin oleh bangsa Indonesia, dikarenakan masih mengikuti kebijakan Belanda dimana setiap akuntan harus di daftarkan pada suatu register Negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.

Situasi tersebut mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada tanggal 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada tanggal 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkanya pada tanggal 11 Februari 1959, namun tanggal pendirian IAI tetap pada tanggal 23 Desember 1957



Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik.
Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk mengubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).

Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.

Dari hal tersebut tercetuslah Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) yang merupakan aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntansi Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hal-hal yang tercantum dalam Kode Etik Profesi Akuntan sendiri, dapat dilihat pada link berikut ini http://www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=15



Minggu, 07 Oktober 2012

KOPERASI


Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan atas dasar keluarga, memiliki  tujuan dan kepentingan ekonomi yang sama, menggunakan modal sendiri dan menekan biaya sehingga anggotanya memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Koperasi adalah sekumpulan orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama, dengan biaya yang rendah sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Pengertian diatas diambil dari dasar hukum koperasi seperti terdapat di pasal :
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.(Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966)
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya pasal 1 ayat 1
Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi pasal 18 ayat 2