Minggu, 07 Oktober 2012

KOPERASI


Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan atas dasar keluarga, memiliki  tujuan dan kepentingan ekonomi yang sama, menggunakan modal sendiri dan menekan biaya sehingga anggotanya memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Koperasi adalah sekumpulan orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama, dengan biaya yang rendah sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Pengertian diatas diambil dari dasar hukum koperasi seperti terdapat di pasal :
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.(Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966)
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya pasal 1 ayat 1
Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi pasal 18 ayat 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar