Koperasi adalah badan usaha yang didirikan atas dasar
keluarga, memiliki tujuan dan kepentingan ekonomi yang sama, menggunakan
modal sendiri dan menekan biaya sehingga anggotanya memperoleh keuntungan yang
lebih besar.
Koperasi adalah sekumpulan orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama, dengan biaya yang rendah sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Pengertian diatas diambil dari dasar hukum koperasi
seperti terdapat di pasal :
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan.(Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966)
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
UU No. 9
Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun
dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota
koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya pasal
1 ayat 1
Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan
setelah simpanan pokok harus menjadi pasal 18 ayat 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar