Investasi
Investasi merupakan pengeluaran atau pembelanjaan para
penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Investasi dapat dibedakan menjadi :
1. Investasi rill, seperti
pabrik, mesin, dll
2. Investasi persediaan, seperti
barang jadi, barang baku, dll
3. Investasi Residensial, seperti
rumah, kantor, dll
Faktor yang paling penting dalam menentukan tingkat
investasi adalah keuntungan yang diramalkan dan tingkat bunga.
Peranan Investasi Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi dalam
negeri dan modal sendiri atau modal bersama. Yang kita ketahui bersama bahwa
Pendapatan Nasional Bruto (PNB) merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam
suatu Negara yang diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik warga Negara
tersebut, termasuk nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang
digunakan oleh luar negeri, namun tidak menghitung produksi yang dimiliki
penduduk atau perusahaan dari Negara lain yang digunakan didalam Negara
tersebut. Indicator utama dalam PNB adalah mengukur tingkat kesehatan ekonomi
suatu kawasan. Cara mengukurnya yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu
sendiri.
Penanaman Modal
Dalam Negeri
Penanaman modal (investment) adalah penanaman
uang atau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari
usaha tersebut. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk
dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif.
Dalam
empat tahun terakhir ini, Penanaman Modal Dalam Negeri mengalami peningkatan.
Hal itu dapat dilihat dari pencatatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mencatat
realisasi penanaman modal dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai
Rp38,5 triliun, naik Rp10,3 triliun dibanding periode yang sama tahun
2009. Wakil Kepala BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan,
nilai realisasi investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010
juga lebih tinggi dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama
tahun 2008 dan 2007.Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008
sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Penanaman Modal
Asing
Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
- Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan
untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
- Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik
orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah
Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa
Indonesia.
Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Isu
Penanaman Modal Asing
Gugatan atas
keberadaan Freeport di Papua tak sepenuhnya mencerminkan keinginan
menyelesaikan ganjalan “ekonomi politik” secara wajar. Di negeri ini, banyak
orang menggugat eksistensi Freeport yang dianggap merugikan Indonesia, tapi
umumnya mereka tak banyak peduli pada dampak riilnya bagi warga Papua. Freeport
sendiri juga telah mengklaim telah menambah royalti kepada Pemerintah, tapi di
sisi lain mayoritas rakyat Papua tetap miskin dan terkebelakang.
Seharusnya
gugatan terkait isu dominasi asing dalam perekonomian Indonesia tak
semata didasarkan pada klaim konstitusionalitas, tapi harus sungguh
berorientasi pada kepentingan riil masyarakat, khususnya masyarakat lokal.
Ketika eksploitasi SDA berlangsung tanpa kendali, seperti di Papua, komunitas
lokallah yang kelak paling merasakan dampak buruknya untuk jangka menengah dan
panjang.
Dalam jangka
pendek, sebagian kecil warga lokal mungkin dilibatkan dalam
pekerjaan eksploitasi SDA di
daerahnya, tapi dalam jangka menengah dan panjang, komunitas lokal dan
keturunannya jelas akan menderita, karena tanah ulayat mereka telah rusak dan
kekayaan di dalamnya telah dikuras habis para pemodal yang ditopang kekuasaan
politik.