Pengertian Hukum :
Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi
konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Van Kant,
Hukum
adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk
mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat
Plato,
Dilukiskan
dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur
dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Mr. E.M.
Mayers,
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa
negara dalam melakukan tugasnya.
S.M.
Amir, S.H.
Hukum
adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma
dan sanksi-sanksi.
Dr.
Soejono Dirdjosisworo, S.H.
Menyebutkan
aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa
(undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti
petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4)
hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan
hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8)
hukum dalam arti disiplin hukum.
Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat
kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa
Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihaT, yang pada pasal
163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar