Selasa, 09 April 2013

Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia

Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah berbagai peraturan yang mengatur tentang berbagai hak-hak antar individu dalam hidup masyarakat.Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Bila hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu, hukum tata negara, kegiatan pemerintahan sehari-hari maka hukum perdata mengatur hubungan antara seperti misalnya, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum Perdata di Indonesia
Seperti tercatat di sejarah, Indonesia pernah di jajah Belanda sampai berabad lamanya, hal itu mempengaruhi banyak aspek dasar bernegara di Indonesia, termasuk aspek hukumnya. Hingga saat ini peraturan mengenai hukum perdata yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada Hukum Perdata Barat (Hindia Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang disebut Burgerlijk Wetboek (BW). Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Walaupun Indonesia sudah merdeka, KUH Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku berdasarkan pada aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 yaitu Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang;
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan
Buku II tentang Kebendaan;
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Buku III tentang Perikatan;
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian).
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar