Hukum Perdata
Hukum Perdata
adalah berbagai peraturan yang mengatur tentang berbagai hak-hak antar individu
dalam hidup masyarakat.Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan dari hukum publik. Bila hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu, hukum
tata negara, kegiatan pemerintahan sehari-hari maka hukum perdata mengatur
hubungan antara seperti misalnya, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan,
harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata
lainnya.
Hukum Perdata di
Indonesia
Seperti tercatat di sejarah, Indonesia pernah di jajah Belanda sampai berabad
lamanya, hal itu mempengaruhi banyak aspek dasar bernegara di Indonesia,
termasuk aspek hukumnya. Hingga saat ini peraturan mengenai hukum perdata yang
berlaku di Indonesia masih mengacu pada Hukum Perdata Barat (Hindia Belanda) yang
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
yang disebut Burgerlijk Wetboek (BW). Sebagian materi
BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Walaupun Indonesia
sudah merdeka, KUH Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku berdasarkan pada
aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 yaitu Segala Badan Negara dan
Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-undang Dasar ini.
Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang;
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan
Buku II tentang Kebendaan;
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban
yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak
kebendaan, waris dan penjaminan.
Buku III tentang Perikatan;
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian
(walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum
yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang
perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul
dari adanya perjanjian).
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu)
dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar