Rabu, 24 April 2013

HUKUM PERJANJIAN


Perjanjian atau istilah lainnya disebut Verbintenis yang berarti perikatan, perutangan, kontrak dsb. Jika dalam peristiwa hukum maka pihak satu mengikatkan kepada pihak lain dan masing-masing sepakat untuk melakukan perbuatan hukum. 

Standar Kontrak
Patokan atau pedoman yang disusun terlebih dahulu secara sepihak dengan syarat-syarat standar yang ditawarkan kepada pihak lain untuk disetujui dan tidak ada kebebasan untuk melakukan negosiasi atas yang di tawarkan.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu :
  1. Kontrak Standar Umum ialah standar  yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur untuk diberikan kepada debitur.
  2. Kotrak Standar Khusus.ialah standar yang isinya di tetapkan pemerintah untuk kedua belah pihak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
Macam-macam Perjanjian
Perjanjian dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu Perjanjanjian Obligatoir dan Perjanjian Non Obligatoir.
A.   Perjanjian Obligatoir  yaitu perjanjian yang mewajibkan untuk menyerahkan objek hukum.Terdiri dari :
  1. Perjanjian Cuma-Cuma & Perjanjian Dengan Beban.
-       Perjanjian dimana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada pihak yang lain dengan cuma-Cuma atau tanpa manfaat bagi dirinya sendiri
-       Perjanjian dimana satu pihak memberikan keuntungan kepada pihak lain tapi menerima manfaat dari perjanjian tersebut.
  1. Perjanjian Sepihak & Perjanjian Timbal Balik.
-       Perjanjian sepihak adalah perjanjian dimana kewajiban hanya berlaku pada satu pihak saja.
-       Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang member kewajiban dan juga hak kepada kedua belah pihak.
  1. Perjanjian Konsesuil, Formal dan Riil
-       Konsesuil ialah perjanjian yang dianggap sah bila telah ada kata sepakat dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
-       Formil adalah perjanjian yang dijalankan dengan menggunakan suatu cara tertentu, misalnya dengan cara tertulis.
-       Riil suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat tapi juga perlu menyerahkan objek perjanjian atau bendanya. Misal perjanjian penitipan barang.
  1. Perjanjian Bernama, Tidak Bernama dan Campuran.
-       Bernama, perjanjian yang secara khusus diatur di undang-undang
-       Tidak bernama, perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya leasing, franchising & factoring.
-       Campuran, ialah kombinasi dari dua atau lebih dari perjanjian bernama. Misalnya perjanjian kost atau sewa menyewa.

B.  Perjanjian Non Obligatoir  yaitu perjanjian yang tidak mewajiban untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Terdiri dari :
1.      Zakeleijk Overeenkomst perjanjian yang menetapkan suatu hak ke pihak lain.
2.      Bevifst Overeenkomst perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
3.      Liberatoir Overeenkomst, perjanjian yang membebaskan seseorang dari suatu kewajiban.
4.      Vaasteling Overeenkomst, perjanjian untuk mengakhiri keraguan isi dari hubungan hukum kedua belah pihak.
Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :
  1. Sepakat mereka yang mengikat diri
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal
Saat Lahirnya Perjanjian
Berdasar azas konsesualitas lahirnya perjanjian di tentukan saat detik tercapainya kesepakatan diantar kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian.
Pembatalan perjanjian terjadi bila salah satu syarat objektiv tidak terpenuhi, maka batal demi hukum, dan dilaksanakan bila telah terjadi kesepakatan dan syarat-syarat perjanjian telah tercapai.























Tidak ada komentar:

Posting Komentar