Perjanjian atau istilah lainnya
disebut Verbintenis yang berarti perikatan, perutangan, kontrak dsb. Jika dalam peristiwa hukum
maka pihak satu
mengikatkan kepada pihak lain dan masing-masing sepakat untuk melakukan
perbuatan hukum.
Standar Kontrak
Patokan
atau pedoman yang disusun terlebih dahulu secara sepihak dengan syarat-syarat
standar yang ditawarkan kepada pihak lain untuk disetujui dan tidak ada
kebebasan untuk melakukan negosiasi atas yang di tawarkan.
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu :
- Kontrak Standar Umum ialah standar yang isinya telah disiapkan terlebih
dahulu oleh kreditur untuk diberikan kepada debitur.
- Kotrak Standar Khusus.ialah standar yang isinya di
tetapkan pemerintah untuk kedua belah pihak ditetapkan secara sepihak oleh
pemerintah.
Macam-macam Perjanjian
Perjanjian
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu Perjanjanjian Obligatoir dan Perjanjian
Non Obligatoir.
A. Perjanjian Obligatoir yaitu perjanjian yang mewajibkan untuk menyerahkan
objek hukum.Terdiri dari :
- Perjanjian Cuma-Cuma & Perjanjian Dengan Beban.
-
Perjanjian dimana pihak yang satu memberikan
keuntungan kepada pihak yang lain dengan cuma-Cuma atau tanpa manfaat bagi
dirinya sendiri
-
Perjanjian dimana satu pihak memberikan
keuntungan kepada pihak lain tapi menerima manfaat dari perjanjian tersebut.
- Perjanjian Sepihak & Perjanjian Timbal Balik.
-
Perjanjian sepihak adalah perjanjian dimana
kewajiban hanya berlaku pada satu pihak saja.
-
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang
member kewajiban dan juga hak kepada kedua belah pihak.
- Perjanjian Konsesuil, Formal dan Riil
-
Konsesuil ialah perjanjian yang dianggap sah
bila telah ada kata sepakat dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
tersebut.
-
Formil adalah perjanjian yang dijalankan dengan
menggunakan suatu cara tertentu, misalnya dengan cara tertulis.
-
Riil suatu perjanjian dimana selain diperlukan
adanya kata sepakat tapi juga perlu menyerahkan objek perjanjian atau bendanya.
Misal perjanjian penitipan barang.
- Perjanjian Bernama, Tidak Bernama dan Campuran.
-
Bernama, perjanjian yang secara khusus diatur
di undang-undang
-
Tidak bernama, perjanjian yang tidak diatur
secara khusus dalam undang-undang. Misalnya leasing, franchising &
factoring.
-
Campuran, ialah kombinasi dari dua atau lebih
dari perjanjian bernama. Misalnya perjanjian kost atau sewa menyewa.
B. Perjanjian Non Obligatoir yaitu perjanjian yang tidak mewajiban untuk
menyerahkan atau membayar sesuatu. Terdiri dari :
1.
Zakeleijk Overeenkomst perjanjian yang
menetapkan suatu hak ke pihak lain.
2.
Bevifst Overeenkomst perjanjian untuk
membuktikan sesuatu.
3.
Liberatoir Overeenkomst, perjanjian yang
membebaskan seseorang dari suatu kewajiban.
4.
Vaasteling Overeenkomst, perjanjian untuk
mengakhiri keraguan isi dari hubungan hukum kedua belah pihak.
Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu
perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :
- Sepakat mereka yang mengikat diri
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Saat Lahirnya Perjanjian
Berdasar
azas konsesualitas lahirnya perjanjian di tentukan saat detik tercapainya
kesepakatan diantar kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian.
Pembatalan
perjanjian terjadi bila salah satu syarat objektiv tidak terpenuhi, maka batal
demi hukum, dan dilaksanakan bila telah terjadi kesepakatan dan syarat-syarat
perjanjian telah tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar