Dilihat dari
sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata
bangsa Eropa.
Berawal dari
benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata
Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga
memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum
di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki
peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak
seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804
Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang
pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan
yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara
lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat
kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”
Sewaktu Bangsa
Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan
“Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip
dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber
Hukum Perdata di Belanda (Nederland)
Setelah
penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan
Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di
Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk
selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya
sendiri. Pada tahun 1814.Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper
disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper
meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai
yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan
Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara
Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des
Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa
Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut
mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai
Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang
pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di
berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang
sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW)
dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK)
nice posting
BalasHapus