Pengertian
Hak eksklusif
yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya, yang
bersifat imateriil (tidak berwujud) seperti informasi, ilmu pengetahuan, seni
dan tekhnologi.
Prinsip – Prindip Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI)
Prinsip Ekonomi
Hasil karya cipta yang dapat memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan
Dalam kepemilikan hasil karyanya orang
tersebut akan mendapatakan perlindungan hukum.
Prinsip Kebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan
seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial
Artinya hak yang diakui oleh hukum dan
telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat, sebagai
warga Negara.
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (
copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right)
Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia.
a. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001)
Hak Merk
Berdasar Undang-undang No. 15 Tahun 2001.
Merk adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Desain
Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Rahasia
Dagang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalh informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang tekhnologi dan atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar