Minggu, 28 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Pengertian
Hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya, yang bersifat imateriil (tidak berwujud) seperti informasi, ilmu pengetahuan, seni dan tekhnologi.

Prinsip – Prindip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Prinsip Ekonomi

Hasil karya cipta yang dapat memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

Prinsip Keadilan

Dalam kepemilikan hasil karyanya orang tersebut akan mendapatakan perlindungan hukum.

Prinsip Kebudayaan

Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

Prinsip Sosial

Artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat, sebagai warga Negara.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right)
 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
a.      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.     UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d.     UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001)

Hak Merk
Berdasar Undang-undang No. 15 Tahun 2001.
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Rahasia Dagang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalh informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekhnologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik Rahasia Dagang.










































Tidak ada komentar:

Posting Komentar