Selasa, 02 April 2013

Hukum Perdata


Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Indonesia menggunakan Hukum Perdata Barat ( Hindia Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang disebut Burgerlijk Wetboek (BW). Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Setelah Indonesia merdeka, KUH Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku berdasarkan pada aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945.

Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum Perdata Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis yang berdasarkan pada Hukum Romawi Corpus Juris Civilis.Hukum privat di Perancis dibuat dalam dua kodifikasi yaitu Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Pada saat penjajahan Belanda dijajah Perancis, kedua kodifikasi itu diberlakukan di Belanda hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda. Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1842 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
    1. BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
    2. WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi

Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia :
Hukum Perorangan.
Ketentuan yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukanya dalam hukum.
Hukum Keluarga
Kaidah hukum yang mengatur kegiatan hukum dalam suatu hubungan keluarga.
Hukum Harta Kekayaan
Hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubunganya dengan orang lain yang mempunyai uang.
Hukum Waris
Hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia telah meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar