Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Indonesia
menggunakan Hukum Perdata Barat ( Hindia Belanda) yang berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang
disebut Burgerlijk Wetboek (BW). Sebagian
materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan
Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan,
dan UU Kepailitan. Setelah Indonesia merdeka, KUH Hindia Belanda
tetap dinyatakan berlaku berdasarkan pada aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Hukum
Perdata Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis yang berdasarkan
pada Hukum Romawi Corpus Juris Civilis.Hukum privat di Perancis
dibuat dalam dua kodifikasi yaitu Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
Pada saat penjajahan Belanda dijajah Perancis, kedua kodifikasi itu
diberlakukan di Belanda hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda.
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi
hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1842 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh
karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.
BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
2.
WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Menurut
J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil
jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya
umumnya dikenakan sanksi
Keadaan
Hukum di Indonesia
Mengenai
keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.Penyebab dari
keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena
negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang
membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.
Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang
dipersamakan.
c.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia :
Hukum
Perorangan.
Ketentuan
yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan
kedudukanya dalam hukum.
Hukum
Keluarga
Kaidah
hukum yang mengatur kegiatan hukum dalam suatu hubungan keluarga.
Hukum
Harta Kekayaan
Hukum
yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubunganya
dengan orang lain yang mempunyai uang.
Hukum
Waris
Hukum
yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia telah
meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar