Kamis, 25 April 2013

Hukum Dagang (KUHD)


Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Awalnya  hukum dagang berinduk pada hukum perdata, lalu karena tidak adanya peraturan mengenai perdagangan maka dibuatlah kodifikasi tentang perdagangan sehinga tersusunlah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terpisah dengan Hukum Perdata. Hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja.

Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.

Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya.
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
  1. Membantu didalamperusahaan
  2. Membantu diluar perusahaan

Pengusaha dan Kewajibanya.
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
  1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
  2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
    Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
    Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi
-          Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
-          Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
-          Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.Perusahaan Perorangan
2.Persekutuan Perdata.
3.Persekutuan Firma
4.Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschaa / CV)
5.Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Terbatas
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan dengan perjanjian dan kegiatan seutuhnya di jalankan dengan modal dasar saham. Dapat melakukan perbuatan hukum sendiri dan memiliki harta kekayaan sendiri.

Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan beranggotakan orang seorang seorang atau badanhukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Yayasan.
Merupakan badan usaha dengan tujuan utama bukan mencari keuntungan. Didirikan untuk social dan berbadan hukum

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.


1 komentar: